Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Jakarta Timur telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus perampokan dan pembunuhan keluarga pengusaha Dodi Triono yang terjadi di kawasan Pulomas. Proses pelimpahan berkas pun segera dimulai.
"Berkas sudah rampung. Kami akan kirim berkas kalau sudah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat, Jumat (10/3).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum tersangka pada kasus ini, Djarot Widodo, menyebut kepolisian menyatukan hasil penyidikan terhadap Ius Pane, Alfins Bernius Sinaga, dan Erwin Situmorang dalam satu berkas. Informasi itu diterimanya ketika menemui penyidik, malam kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot mengatakan, tiga tersangka itu dalam kondisi sehat. Erwin dan Alfins ditempatkan dalam satu sel yang sama, terpisah dengan Ius Pane yang berada di sel sebelah mereka.
Djarot menuturkan, hingga saat ini keluarga tiga tersangka itu belum ada yang datang untuk menjenguk. "Mungkin malu mau menjenguk atau mereka memang enggak mau datang," ucapnya.
Kasus pembunuhan Pulomas terjadi 27 Desember 2016. Kejadian itu berawal saat para tersangka merampok rumah Dodi.
Akibat aksi kejahatan tersebut, para tersangka diminta bertanggung jawab atas kematian Dodi dan dua putrinya yang bernama Diona Arika dan Dianita Gemma.
Tak hanya tiga korban itu, para tersangka juga disangka membunuh Amalia, teman anak-anak Dodi, serta dua pekerja di rumah Dodi, yakni Yanto dan Tasrok.
Komplotan itu dijerat pasal 338 KUHP
juncto pasal 365 ayat 4
juncto pasal 333 ayat 3 KUHP. Ancaman pidana yang menanti mereka, terendah mendekam di penjara selama 12 tahun dan paling berat hukuman mati.
(abm/gil)