Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas itu menandakan bahwa pemeriksaan saksi Sri Bintang sudah selesai.
"(Saksi) sudah tidak ada lagi, jadi kami akan menunggu penilaian dari Kejaksaan," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sri Bintang juga telah mengalami perpanjangan masa tahanan. Hingga saat ini, Sri Bintang telah menjalani 38 hari masa tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Untuk (berkas perkara) Jamran dan Rizal sudah kami limpahkan Minggu lalu. Kami tetap melimpahkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," ucapnya.
Argo mengatakan, berkas perkara ketiganya dilakukan secara pemisahan perkara (splitsing). Artinya, berkas perkara dipecah menjadi dua bagian atau lebih.
Sementara itu, istri Sri Bintang, Ernalia Sri Bintang, berkukuh jika suaminya tidak melakukan upaya yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Erna menilai, istilah makar yang dituduhkan oleh polisi tidak tepat jika dituduhkan kepada suaminya.
"Istilah makar itu apa, apa yang dibuat oleh Mas Bintang," ucapnya.
Meski demikian, Erna mengaku telah siap untuk menjalani persidangan apabila berkas perkara Sri Bintang telah lengkap. (rel/gil)