"Nama Gamawan ditarik dong, dua terdakwa ini hanya orang suruhan. Tidak mungkin anak buah manuver sendirian. Kalau menteri bilang enggak tahu soal perkara itu ya bohong besar," ujar Arteria dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (11/3).
Dalam kasus e-KTP, penyidik KPK baru menetapkan dua orang pejabat Kemdagri yakni, Irman dan Sugiharto menjadi tersangka. Keduanya kini telah menjadi terdakwa usai sidang perdana pada 9 Maret lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam persidangan terungkap nama-nama besar yang diduga menerima uang macam Setya Novanto, Ganjar Pranowo dan Gamawan Fauzi sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria menilai, Gamawan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh soal pengadaan proyek tersebut. Jika tak segera ditindak, politikus PDIP ini khawatir muncul perasaan dari pihak tertentu untuk menikmati penderitaan di atas orang lain, yakni pada dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
"Sebelum sidang penuntutan, Gamawan ini sudah harus dimasukkan dulu ya minimal ditahan sebagai tersangka. Saya yakin begitu Gamawan masuk, terbuka semua," ucapnya.
"Dalam kasus e-KTP saya yakin bukan dua nama ini saja yang akan dikejar KPK. Ada konstruksi lain yang sedang dibangun," katanya.
Menurutnya, KPK tengah mendalami pembuktian dalam proses penyusunan anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
"Saya tidak pernah terima apa-apa dari siapa pun," ujar Gamawan, Kamis (19/1).
Gamawan juga menampik tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin yang menyebutnya mengarahkan Konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket e-KTP.