Polisi Selidiki Kicauan Ahmad Dhani soal Ahok

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2017 18:54 WIB
Kicauan Ahmad Dhani pada 7 Maret lalu menyinggung Ahok sebagai cagub DKI. Kicauan itu dilaporkan oleh pendukung Ahok karena dinilai sebagai ujaran kebencian.
Musisi Ahmad Dhani kembali dilaporkan terkait kicauanya pada 7 Maret lalu tentang Ahok. (ANTARA FOTO/Sigid Kunriawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mendalami laporan Relawan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, BTP Network, yang melaporkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Dhani diduga mengeluarkan ujaran kebencian dalam tautan di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam tautan itu.

"Kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi apakah yang dimaksud ini termasuk pidana atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3).
Menurut Argo, pemanggilan kepada Dhani tergantung hasil penyelidikan polisi. Sebab, dia berkata, laporan itu baru diterima Polda pada Kamis (9/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergantung penyidik seperti apa, kalau memang perlu dipanggil ya dipanggil. Kami selidiki dulu laporannya," ucap Argo.

BTP Network melaporkan status Twitter Dhani tanggal 7 Maret lalu. Dhani dinilai menulis hal yang tidak pantas dan mengandung ujaran kebencian.

Dalam akun twitter-nya, Dhani menulis demikian; 'Ahok sengaja di paksakan jd DKI 1 supaya ada kontak dgn UMAT??? mudah2an tidak sampe kontak senjata... ADP'

"Ini ada unsur kebencian dan permusuhan. Di sini, kalau kami melihat ini masuk UU ITE," kata perwakilan BTP Network, Jack Boyd Lapian di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3) malam.
Jack menyebut tulisan Dhani sangat berlebihan. Dia khwatir kicauan itu menjadi kampanye negatif yang menyudutkan Ahok-Djarot.

Selain itu, dalam lampiran screen shot yang disertakan Jack, Dhani juga menyebut pendukung Ahok dengan kalimat yang tidak pantas. "Di sini sudah saya print," kata Jack.

Jack berharap polisi segera memproses Dhani dalam kasus ini. Dia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan BTP Network diterima Polda pada Kamis pukul 22.30 WIB bernomor TBL/192/III/PMJ/Dit Reskrimsus. Adapun petugas yang menerima laporan ini adalah Komisaris Polisi Harlin Pangaribuan.
Ini bukan pertama kali Dhani dilaporkan ke polisi. Pada 7 November 2016 lalu, mantan suami Maia Estianti itu dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. (wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER