Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam tautan itu.
"Kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi apakah yang dimaksud ini termasuk pidana atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BTP Network melaporkan status Twitter Dhani tanggal 7 Maret lalu. Dhani dinilai menulis hal yang tidak pantas dan mengandung ujaran kebencian.
"Ini ada unsur kebencian dan permusuhan. Di sini, kalau kami melihat ini masuk UU ITE," kata perwakilan BTP Network, Jack Boyd Lapian di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3) malam.
Selain itu, dalam lampiran screen shot yang disertakan Jack, Dhani juga menyebut pendukung Ahok dengan kalimat yang tidak pantas. "Di sini sudah saya print," kata Jack.
Jack berharap polisi segera memproses Dhani dalam kasus ini. Dia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan BTP Network diterima Polda pada Kamis pukul 22.30 WIB bernomor TBL/192/III/PMJ/Dit Reskrimsus. Adapun petugas yang menerima laporan ini adalah Komisaris Polisi Harlin Pangaribuan.