Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Marzuki menuturkan, lembaga anti rasuah selama ini belum pernah meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kalau saya diperlukan untuk diminta keterangan saya datang. Dipanggil ke persidangan pun sebagai warga negara wajib hukumnya datang. KPK belum klarifikasi tapi sudah sebut nama itu, kan menghancurkan orang," ujar Marzuki dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Marzuki turut disebut sebagai salah satu penerima aliran dana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 9 Maret lalu. Kedua terdakwa adalah bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Marzuki menyatakan tak mengenal kedua terdakwa maupun Andi Narogong yang diduga mengatur pembagian dana pada sejumlah anggota DPR. Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk menampik tuduhan tersebut dengan melaporkan ke Bareskrim.
"Saya enggak kenal semua. Maka dengan kerendahan hati, saya jaga nama baik, saya lapor ke Bareskrim," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini pun meminta agar kedua terdakwa membuktikan keberadaan aliran dana Rp20 miliar yang diduga ia terima. Jika memang uang tersebut diterima, menurutnya, mesti ada saksi yang melihat untuk memperkuat bukti di persidangan.
"Membawa uang segitu kan pasti ada kurirnya yang bawa. Pasti ada saksinya, aliran dananya, setelah itu saya beli apa. Buktikan saja," tuturnya
Marzuki mengklaim sejak awal pihaknya sama sekali tak terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran royek e-KTP. Ia juga tak pernah menerima laporan apa pun terkait proyek pengadaan tersebut.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima duit Rp20 miliar. Ia pun langsung melaporkan tuduhan tersebut ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Dia merasa tak pernah menerima uang korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan LPSK membahas bersama tentang mekanisme perlindungan para saksi yang merasa terancam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"KPK akan berkoordinasi dengan LPSK dan para saksi yang merasa terancam, selain bisa datang ke LPSK, bisa datang ke KPK tentu saja dan kami bahas bersama tentang mekanisme perlindungan," ucap Febri.
Pimpinan LPSK menilai potensi ancaman pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik tinggi bagi saksi yang mengetahui informasi itu lantaran terindikasi menyeret sejumlah politisi dan mantan pejabat negara.