Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengatakan, pembentukan hak angket merupakan hak setiap anggota DPR. Menurutnya, pembentukan hak angket kasus korupsi e-KTP masih sebatas wacana.
“Hak angket itu yang mempunyai kewenangan anggota DPR. Kami sebagai pimpinan hanya bertugas melaksanakan administrasi,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Marzuki Alie Sebut KPK 'Menghancurkan' Orang |
“Sekali lagi bahwa kami ketahui ini sangat penting. Namun apakah ini dengan harus dengan hak angket kami lihat bagaimana efektivitasnya. Yang jelas itu adalah hak yang ada pada anggota dewan,” ujarnya.
Lihat juga:Jokowi: Korupsi e-KTP Bikin Semua Bubrah |
“Saya yakini bahwa Partai Demokrat tidak sama sekali terkait dengan penyelewengan e-KTP ini,” ujar Ahmad.
Dalam persidangan terungkap nama-nama besar yang diduga menerima uang, seperti Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Gandjar Pranowo, Olly Dondokambey, Marzuki Alie, Ade Komaruddin, hingga Yasonna Laoly.
Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.
KPK telah menyita uang sebesar Rp247 miliar terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Uang sitaan ini diperoleh dari hasil penyidikan kasus e-KTP selama tahun 2016 dalam bentuk tiga mata uang yakni Rp206,95 miliar, Sin$1.132, dan US$3,036 juta. Apabila dihitung dengan kurs rupiah, jumlahnya setara dengan Rp247 miliar.
KPK sebelumnya juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan, termasuk 14 anggota DPR dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP.