Sri Bintang Pamungkas Dilepaskan Usai Mendekam Bui 75 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2017 08:36 WIB
Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas dilepaskan kepolisian setelah menjalani 75 hari masa tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sri Bintang Pamungkas. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah 75 hari menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Istri Sri Bintang, Ernalia Bintang Pamungkas membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pria berusia 71 tahun tersebut dilepaskan pada Rabu (15/3).

"Benar, (dilepaskan) kemarin," kata Ernalia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (16/3).
Ernalia menolak menjelaskan lebih detail perihal langkah pihak kepolisian membebaskan suaminya. Dia pun tidak menjelaskan komunikasi terakhir yang dijalin pihak keluarga dengan kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum dapat mengonfirmasi kabar tersebut. Ia mengaku harus menanyakan perihal kabar dilepaskannya Sri Bintang kepada penyidik terlebih dahulu.

"Nanti saya tanyakan dulu," kata Argo.
Sri Bintang resmi ditahan pada 3 Desember 2016 usai ditangkap bersama dengan tersangka dugaan makar lainnya di tempat berbeda. Dia mendekam di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar.

Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember. Kemudian polisi kembali memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 30 hari pada 31 Januari.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER