Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).
Mengenakan kemeja putih, Gamawan bersama beberapa saksi lain duduk di ruang tunggu saksi. Gamawan mengaku membawa sejumlah dokumen sebagai persiapan di muka sidang.
"Ada dokumen yang dibawa. Lihat saja nanti," ujar Gamawan.
Gamawan akan membeberkan proses perencanaan hingga pengadaan proyek e-KTP saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejak awal tak ada masalah dalam proyek e-KTP. Gamawan mengklaim tak ada sepeser pun aliran dana yang ia terima terkait proyek tersebut.
"Enggak benar sama sekali itu yang penting jangan buat fitnah. Kalau fitnah peradilan bukan cuma di sini nanti di akhirat ada lagi," tuturnya.
Selain Gamawan, jaksa berencana menghadirkan tujuh saksi lain yakni eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Gubernur BI Agus Martowardojo, anggota DPR Chaeruman Harahap, beberapa pejabat Kemendagri dan Kemenkeu yakni Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Yuswandi Tumenggung, dan pihak swasta Winata Cahyadi.
Pada sidang sebelumnya, saat pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan KTP-E mengungkapkan peran Gamawan selaku Menteri Dalam Negeri 2009-2014, baik dalam proses penganggaran maupun pengadaan pekerjaan senilai total Rp5,9 triliun.
"Pada November 2009, Gamawan Fauzi meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependukan) NIK yang semua dibiayai menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari APBN murni," kata jaksa penutut umum KPK Eva Yustisiana di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).