Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edi Mulyadi mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi administrasi kepada delapan pemilik usaha di kawasan Taman Sari dan Tambora, Jakarta Barat. Para pemilik usaha yang mayoritas di bidang perhotelan itu diduga membuang limbah sembarangan.
"Dari Januari lalu kami memang coba mendata pelaku usaha yang belum mempunyai dokumen tentang pengelolaan limbah lingkungan. Sampai akhir Februari, setidaknya ada 35 aduan dari masyarakat yang kami terima," ujar Edi, saat dihubungi
CNNIndonesia.com pada Kamis (16/3).
Edi mengatakan, mereka telah menyalahi standar upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Namun Edi enggan menyebutkan identitas ke delapan pemilik usaha tersebut.
Sanksi yang diberikan saat ini berupa teguran untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Pihaknya memberi waktu antara 2 hingga 6 bulan kepada pemilik usaha untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya dengan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka tak memperbaiki sesuai dengan waktu yang kami tentukan, maka akan kami tindak. Sanksinya bisa berupa denda mencapai Rp3 miliar atau pencabutan izin usaha," kata Edi.
Edi menambahkan, proses penentuan pelanggaran pengelolaan limbah juga bukan perkara gampang. Sebelumnya, sampel limbah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa selama dua sampai tiga minggu hingga diketahui hasilnya.
"Kalau dikatakan positif atau negatif, baru kami panggil pemilik usaha itu. Jadi, sebenarnya pendataan ini masih terus berproses," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan belum mendapat laporan terkait temuan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat tersebut.
"Saya kira itu masalah lokal. Nanti akan ditindaklanjuti oleh wali kota. Kalau sudah sangat berat, baru bilang gubernur," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun pada prinsipnya, kata Sumarsono, baik rumah maupun pemilik usaha yang kedapatan membuang limbah sembarangan akan diberi sanksi dan peringatan.
Senada dengan Sumarsono, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krishandi pun mengatakan belum mengatahui ancaman pencabutan izin usaha sejumlah hotel di kawasan Taman Sari dan Tambora, Jakarta Barat yang diduga menyalahi standar UKL-UPL.
Meski demikian, ia menyatakan, akan mendukung pemerintah jika pelanggaran itu benar-benar dilakukan pihak perusahaan. Menurutnya, pencabutan izin usaha secara formal merupakan kuasa Pemprov DKI.
"Pihak kami hanya membantu memberi informasi apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Kalau memang ditemukan dugaan kuat seperti itu, ya mereka (pemilik usaha) harus siap-siap bertanggung jawab," kata Krishandi.