Sidang Putusan Reklamasi Pulau I, F, dan K Digelar Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2017 11:41 WIB
Legalitas surat keputusan Gubernur DKI soal pelaksanaan pembangunan tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta akan diumumkan Kamis (16/3) siang.
Legalitas surat keputusan Gubernur DKI soal pelaksanaan pembangunan tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta akan diumumkan Kamis (16/3) siang. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis (16/3). Gugatan diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Koalisi menuding tergugat Basuki alias Ahok tidak berwenang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Penggugat yang terdiri dari nelayan, masyarakat pesisir, dan pengacara publik itu menduga keputusan Ahok tidak sesuai dengan UU 27/2007 dan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

Pokok persoalan tata usaha negara itu berpusat pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I terbit 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.
Kuasa hukum penggugat, Martin Hadiwinata, mengaku optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan kelompoknya. Dia menilai, seluruh alat bukti yang mereka ajukan ke persidangan telah membuktikan seluruh dalil hukum mereka.

"Kami optimis menang. Seluruh gugatan penggugat terbukti," kata Martin melalui sambungan telepon.

Sebelum ini, PTUN Jakarta sudah terlebih dahulu membatalkan izin reklamasi pulau G yang didasarkan pada SK bernomor 2238/2014 pada Mei 2016. Pengerjaan pembangunan pulau itu sedianya diserahkan kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Namun putusan itu dianulir setelah Pengadilan Tinggi TUN pun memenangkan Pemprov DKI pada tahap banding. Perkara itu kini berlanjut ke tingkat kasasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER