Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Paedofil Lintas Negara

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2017 19:59 WIB
Penyidik sudah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam jaringan paedofil grup di media sosial dan segera menetapkan nama tersangka baru dalam waktu dekat.
Ilustasi anak. (REUTERS/Dylan Martinez)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan penyidik sudah mengantongi sejumlah nama dan akan segera menetapkan nama tersangka baru dalam waktu dekat.

"Sudah (ada nama) beberapa, secepatnya akan kami sampaikan ke publik," kata Akhmad di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kemungkinan bertambahnya tersangka ini lantaran jumlah anggota grup para konten pornografi anak yang diberi nama Official Candy's Group itu mencapai 7.497 orang.
Tersangka baru yang akan ditetapkan nantinya, menurutnya, ikut berperan secara aktif dalam membagikan dan menyebarkan konten-konten pornografi anak dalam grup media sosial tersebut.

"Nama (terduga pelaku) di dalam akun bukan nama aslinya, kami periksa untuk kebenaran, kami koordinasi juga dengan pihak media sosial, semoga dengan perangkat yang kami miliki bisa tahu data-data tersebut," ujar Akhmad.

Lebih dari itu, ia mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka DF (17) dan SHDW (16) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Akhmad mengatakan, proses penyidikan keduanya berjalan lebih cepat lantaran masih di bawah umur.

DF yang merupakan tamatan SMP di Bogor, sehari-hari bekerja di sebuah tempat mencuci kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor. DF mengaku pernah mencabuli empat orang anak, dua di antaranya adalah keponakannya.

Sementara, SHDW diduga terlibat dalam perbuatan pornografi dengan mengunggah dan mengelola akun Facebook tersebut, namun tidak pernah mencabuli anak kecil.

"Dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak jaksa penuntut umum, karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak di bawah umur tadi lebih cepat," tutur Akhmad.

Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan grup media sosial Facebook dan pesan instan Whatsapp yang berisi pornografi anak. Jumlah anggota grup ini mencapai 7.479 orang yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Selain, DF dan SHDW polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni WW (27) dan DS (24). Mereka diduga berperan sebagai pengelola grup media sosial.

Para anggotanya adalah para paedofil. Grup ini terbentuk sejak September 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER