Oleh karena itu, kajian KPK tersebut juga meminta pengawasan program subsidi dapat dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Lembaga itu menyoroti kinerja Kementerian Pertanian, dan merekomendasikan penetapan harga satu HPP untuk tiap komoditas sebagai acuan pembayaran dan evaluasi subsidi.
“Di tingkat pemerintah, single HPP diharapkan mampu meniadakan selisih kurang bayar yang kerap muncul dalam pembayaran subsidi,” demikian KPK. “Skema HPP final juga menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pengadaan pupuk, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada Januari lalu menyangkut masalah pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero). Lima tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet 2010-2011 dan 2012-2013.
Tindak Tegas
Pengawasan pupuk bersubsidi sendiri dilakukan seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi di tingkat pusat maupun oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu hal yang dilakukan adalah membuka sistem pengaduan untuk masyarakat.
“KPPP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta menyediakan tempat pengaduan masyarakat berupa Call Center dan menyusun SOP,” demikian Kementerian Pertanian dalam Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Pupuk Bersubsidi 2016.
Pada Januari lalu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga bersepakat dengan BPK untuk mengawasi pupuk bersubsidi karena program pangan menjadi salah satu fokus Presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan itu, anggota IV BPK Rizal Dzalil menuturkan implementasi distribusi pupuk subsidi harus dapat dijamin efektif untuk petani dan tepat sasaran.
KPK menemukan celah korupsi dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.