Terdakwa Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Sewa Pengacara

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 12:21 WIB
Hakim menunda sidang perdana pada pekan depan dan menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi Suramlan dalam sidang berikutnya.
Suramlan mengaku tak mampu menyewa pengacara untuk mendampinginya bersidang. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penyuap Bupati Klaten Sri Hartini, Suramlan, mengaku tak punya uang untuk menyewa pengacara untuk mendampinginya bersidang. Karena itu hakim menunjuk pengacara untuk Suramlan dan menunda sidang perdana dengan agenda dakwaan hari ini (22/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.

"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada ketua majelis hakim, Antonius Widijanto seperti dilansir dari Antara.

Pengakuan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu dipertanyakan oleh Antonius mengingat jabatan yang disandang Suramlan. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius.
Hakim selanjutnya memutuskan untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama persidangan pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang akan dibuka kembali Rabu (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Antonius.

Suramlan diduga menyuap Suhartini agar mendapat promosi jabatan. Ia ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Suhartini dan enam orang lainnya akhir 2016 lalu. Namun hanya Suramlan dan Suhartini yang dijadikan tersangka.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2 miliar. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengamankan uang Rp3 miliar dari rumah Suhartini.

Suramlan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.​
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER