Mantan Dirut Pertamina Jadi saksi Kasus Mobil Listrik Dahlan
CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2017 15:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Karen diperiksa karena Pertamina turut mengucurkan dana untuk proyek tersebut.
"Ini (penyidik) sedang menelusuri aliran dana pengadaan mobil listrik itu," kata Arminsyah di Jakarta seperti diberitakan Antara, Kamis (23/3).
Selain Pertamina, dua BUMN lain juga ikut membiayai proyek tersebut, yakni Perusahaan Gas Negara dan Bank Rakyat Indonesia.
Karena itu, kata dia, penyidik merasa perlu meminta keterangan terhadap Karen sebagai orang nomor satu di Pertamina. "Karen (Pertamina) yang menyuplai dana untuk pengadaan mobil listrik," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Satu tersangka lain, Dasep Ahmadi, sudah divonis hakim dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam putusan kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu, Dahlan disebut terlibat.
Dahlan yang tidak terima atas penetapan tersangka itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak permohonan praperadilan itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Karen diperiksa karena Pertamina turut mengucurkan dana untuk proyek tersebut.
"Ini (penyidik) sedang menelusuri aliran dana pengadaan mobil listrik itu," kata Arminsyah di Jakarta seperti diberitakan Antara, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dahlan yang tidak terima atas penetapan tersangka itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak permohonan praperadilan itu.