Sakit, Dahlan Iskan Mangkir Pemeriksaan Kasus Mobill Listrik

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2017 12:04 WIB
Ketidakhadiran Dahlan dinyatakan adiknya yang pernah menjadi Wakil Bupati Magetan, Mi'ratul Mukminin. Dahlan disebut sakit dan belum memiliki kuasa hukum.
Ketidakhadiran Dahlan dinyatakan adiknya yang pernah menjadi Wakil Bupati Magetan, Mi'ratul Mukminin. Dahlan disebut sakit dan belum memiliki kuasa hukum. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (6/2). Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tersebut mangkir dengan alasan sakit dan belum menunjuk kuasa hukum.

Ketidakhadiran Dahlan tersebut diutarakan adiknya, Mi'ratul Mukminin. Mantan Bupati Magetan itu berkata, Dahlan memiliki tiga alasan mangkir dari pemeriksaan kasus mobil listrik. 

"Dahlan tidak hadir karena belum menunjuk pengacara. Kedua, kami menerima panggilan melalui faksimile. Ketiga, kondisi kesehatan Pak Dahlan juga kurang baik," ujarnya seperti dilansir Detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mi'ratul berkata tidak dapat memastikan tenggat waktu kesiapan Dahlan diperiksa penyidik. Ia menuturkan, pihaknya menanti jadwal pemeriksaan baru yang nantinya akan dipastikan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan ketidakhadiran Dahlan. Namun ia belum mengetahui jadwal pemeriksaan baru untuk eks Dirut PT PLN (Persero) itu.

"Yang tahu jadwal itu penyidik Kejaksaan Agung. Kejati Jatim hanya sebagai tempat pemeriksaan saja," tuturnya.
Sejak 26 Januari lalu, Dahlan berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Ia kini ditetapkan menjadi tahanan kota di Surabaya.

Kasus tersebut bermula saat Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi KTT Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Dahlan saat menjadi penanggung jawab untuk pengangkutan delegasi.

Usulannya akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC.

Proyek pengadaan mobil listrik diduga bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.

Pada kasus korupsi mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi telah divonis tujuh tahun penjara. Bos perusahaan penggarap proyek itu dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER