Sudung yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimutasi menjadi Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung. Sedangkan Tomo, ditarik dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Koordinator Jampidsus. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Kep-IV-018/A/JA/01/2017 tanggal 20 Januari 2017.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penilaian kinerja yang mengacu pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas. Menurutnya, mutasi jabatan ini merupakan upaya penyegaran, memperluas wawasan, dan menambah pengalaman pegawai di lingkungan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 22 Agustus 2016.
Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut Pakpahan yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan kepada Marudut pada 2 September 2016 silam.
Selain Sudung dan Tomo, Jaksa Agung juga memutasi sejumlah jabatan kepala kejaksaan tinggi, yakni Tony Tribagus Spontana ditarik dari Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Tony akan diisi oleh Sri Harijati.
Prasetyo berharap para kepala kejaksaan tinggi yang baru dilantik ini mampu cepat beradaptasi dengan masyarakat sekitarnya. Terutama dalam membangun koordinasi dengan forum setempat, seperti dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama.
"Saya minta Kajati dan pejabat eselon II agar mampu membuktikan bahwa pemimpin tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang diserahkan ke pundak saudara saat ini," kata Prasetyo.
(obs/obs)