Jakarta, CNN Indonesia -- Dua sosok jaksa yang sempat disebut menerima suap dalam penanganan kasus PT Brantas Abipraya (Persero), Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu, dilantik menjadi pejabat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, hari ini.
Sudung yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimutasi menjadi Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung. Sedangkan Tomo, ditarik dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Koordinator Jampidsus. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Kep-IV-018/A/JA/01/2017 tanggal 20 Januari 2017.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penilaian kinerja yang mengacu pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas. Menurutnya, mutasi jabatan ini merupakan upaya penyegaran, memperluas wawasan, dan menambah pengalaman pegawai di lingkungan kejaksaan.
"Jadi promosi dan mutasi tak tepat dianggap sebagai sebuah rutinitas belaka, tanpa tujuan dan makna," kata Prasetyo saat memeberikan sambutan dalam upacara Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon II, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan suap PT Brantas Abipraya terhadap Sudung dan Tomo setelah keduanya dinyatakan tidak terkait dalam kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 22 Agustus 2016.
Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap. Sudung dan Tomo pun dianggap tidak mengetahui adanya rencana pemberian uang dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Padahal, sejak awal, sudah ada kesepakatan antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno, untuk memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, guna menghentikan penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya.
Sudi dan Dandung dinilai memanfaatkan perantara suap, yakni Marudut Pakpahan yang memiliki hubungan dekat dengan Sudung. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan kepada Marudut pada 2 September 2016 silam.
Selain Sudung dan Tomo, Jaksa Agung juga memutasi sejumlah jabatan kepala kejaksaan tinggi, yakni Tony Tribagus Spontana ditarik dari Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Tony akan diisi oleh Sri Harijati.
Kemudian, ada lagi Hidayatullah yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Yan Samuel Marinka dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdul Kadiroen dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Warih Sadono dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ely Shahputra dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Isran Yogie Hasibuan dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Abdul Muni dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Prasetyo berharap para kepala kejaksaan tinggi yang baru dilantik ini mampu cepat beradaptasi dengan masyarakat sekitarnya. Terutama dalam membangun koordinasi dengan forum setempat, seperti dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama.
"Saya minta Kajati dan pejabat eselon II agar mampu membuktikan bahwa pemimpin tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang diserahkan ke pundak saudara saat ini," kata Prasetyo.
(obs/obs)