Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Miryam S Haryani membuat heboh dengan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (23/3). Politikus Hanura itu membantah keterangan BAP perihal pembagian uang atas proyek e-KTP.
Kesaksian Miryam penting untuk membongkar kasus e-KTP. Miryam didakwa pernah meminta uang kepada eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebesar US$100 ribu untuk Chairuman Harahap. Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Miryam juga meminta Rp5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagikan kepada empat orang pemimpin Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25 ribu.
Miryam mencabut keterangannya dengan alasan diancam tiga penyidik saat proses pemeriksaan di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya Pak Novel (Baswedan), yang satu lupa, yang satu lagi Pak Damanik. Saya baru duduk, dia bilang sejak tahun 2010 ibu mestinya sudah saya tangkap," kata Miryam di ruang persidangan.
Ia mengaku tak betah berlama-lama saat diperiksa karena terganggu dengan Novel yang saat itu baru selesai makan durian. Miryam berpikir hal itu disengaja untuk membuatnya cepat keluar dari ruang pemeriksaan.
"Pak Novel makan durian bau mulutnya bikin saya mual. Sepertinya supaya saya cepat-cepat keluar," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan tiga penyidik KPK untuk dikonfrontasi dengan Miryam pada sidang tersebut, yakni Novel Baswedan, Damanik, dan MI Santoso.
"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani akan dihadirkan Senin (27/3). Kalau memungkinkan kita akan lihat rekaman pemeriksaan juga," ujar jaksa Irene.
Salah seorang anggota Majelis Hakim, Anshori mengatakan, tindakan Miryam membantah semua keterangannya dalam BAP telah mempersulit persidangan. Miryam dianggap tidak logis membantah semua kesaksian dalam BAP karena alasan menerima tekanan psikis saat diperiksa penyidik KPK.
“Di dalam Pasal 11 UU 30/1999 disebutkan seorang warga negara wajib memberikan keterangan di depan persidangan dalam kasus dugaan korupsi. Jika tidak memberikan keterangan bisa dipidana paling sedang 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Anshori.
Miryam dipanggil dalam sidang lanjutan kasus e-KTP untuk dua terdakawa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto. Miryam bersaksi setelah dua anggota DPR lain, yaitu Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno bersaksi.