Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP palsu yang dikirim dari Kamboja itu disimpan di sebuah kardus berukuran kecil. Namun, Zudan belum mengetahui jumlah e-KTP palsu yang diamankan tersebut.
"Diinformasikan oleh pihak Bea Cukai, karena ini sudah delik hukum, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. Adapun barang bukti serta pelaporan oleh pihak Bea Cukai akan dilakukan hari ini," tutur Zudan, Kamis (9/2).
Lihat juga:Waspada Pemilih Fiktif |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data asli di pusat data tidak bisa diduplikasi. Dengan card reader yang e-KTP palsu tidak bisa dibaca karena tidak ada chip-nya," kata Zudan.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi menjelaskan komisi dalam negeri di parlemen telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari ini untuk mengetahui pengiriman e-KTP palsu. Mereka menemukan 32 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) palsu saat berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Dalam masa-masa mendekati Pilkada, kasus kiriman e-KTP ini rawan dikaitkan dengan persoalan politik yang cukup sensitif. Lebih jauh lagi, e-KTP tersebut juga rawan disalahgunakan," kata Baidowi dalam keterangannya kepada wartawan. (pmg/gil)