Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan tak ada ancaman maupun intervensi pada saksi kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (23/3) kemarin, Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan mendapat ancaman dari penyidik.
“Saya pastikan enggak ada ancaman. Jawabannya nanti akan disampaikan di persidangan, semua jelas kok ada rekamannya,” ujar Novel di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).
Novel mengatakan tak menutup kemungkinan Miryam akan dikenakan sanksi pidana jika terbukti berbohong. Namun ia menolak menjelaskan lebih jauh soal sanksi tersebut. Novel meminta semua pihak bersabar agar bisa membuktikan proses pemeriksaan pada Miryam dalam sidang pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau dia berbohong sanksinya jelas. Nanti buktikan di persidangan sebagai mekanisme pembuktian,” kata Novel.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya berencana menghadirkan tiga penyidik KPK untuk dikonfrontasi dengan saksi Miryam. Ketiga penyidik yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Santoso.
Miryam dipanggil dalam sidang lanjutan kasus e-KTP untuk dua terdakawa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Miryam bersaksi setelah dua anggota DPR lain, yaitu Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno, pada Kamis kemarin. Ia membantah semua keterangan dalam BAP.
Dalam dakwaan, Miryam disebut meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman sebesar US$100 ribu untuk Chairuman Harahap. Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Miryam juga meminta Rp5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagikan kepada empat orang pemimpin Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD25 ribu.