Hanif: Tumpang Tindih Kementerian Penyebab Eksploitasi ABK

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 13:47 WIB
Salah satu masalah itu adalah tumpang tindih soal izin untuk ABK yang dikeluarkan Kemenhub, bukan Kementerian Tenaga Kerja. Akhirnya, buruh tak dilindungi.
Ilustrasi anak buah kapal. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui masih ada tumpang tindih kewenangan kementerian terkait pemberian izin untuk anak buah kapal (ABK). Tak ada harmonisasi antarlembaga itu menyebabkan banyak permasalahan tenaga kerja di sektor kelautan.

Hanif mengatakan izin tata kelola perikanan yang juga berkaitan dengan ketenagakerjaan dan izin pelayaran di kementerian terkait justru tidak berjalan.

Ia mencontohkan, tumpang tindih izin tenaga kerja di Kemenaker dengan izin pelayaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Sebagai tenaga kerja, ABK mestinya mendapat izin dari Kemenaker. Namun selama ini izin dikeluarkan oleh Kemenhub saat pemilik kapal mengurus izin berlayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik kapal mengurus izin berlayar, tapi saat mengurus izin itu nyatanya ada juga orangnya, jadi kapal dan orang ditumpang- tindih," kata Hanif di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (27/3).

Karena tidak 'diurusi' oleh Kemenaker, maka para ABK tidak mendapat hak-hak ketenagakerjaan. Mulai dari dari jam kerja yang tidak sesuai, upah tidak layak, hingga perlakuan kasar. Aturan
"Bahkan banyak ABK Indonesia yang direkrut kapal asing, tapi tidak pernah mendarat saat kapal berlabuh karena tidak ada izin yang benar. Jadi mereka ini malah jadi ABK ilegal, ini termasuk perdagangan manusia," kata Hanif.

Oleh karena itu, Hanif mengaku sedang membenahi permasalahan ini. Dia menyebut telah bertemu dengan Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait lainnya agar tidak lagi terjadi eksploitasi pada ABK.

"Intinya saat ini sudah dievaluasi dan sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan, jadi nanti kita pastikan tidak lagi tumpang tindih dalam soal regulasi," kata Hanif.
Sebelumnya Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker, Soes Hindharno mengatakan, rancangan regulasi soal ABK tengah digodok dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Beberapa instansi yang terlibat dalam perumusan regulasi ABK di antaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, BNP2TKI, dan Bareskrim Polri.

Perdagangan Orang

Sementara itu Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Ariyanto menyebut praktik perdagangan pekerja migran di laut lebih tragis dan miris dari perdagangan pekerja migran di darat. Oleh karena itu dia menilai perlu ada regulasi yang melindungi ABK di kapal ikan.

"Kami sudah empat tahun menangani ABK sampai hari ini tak kunjung selesai, karena tak ada satu payung hukum yang bisa menyelesaikan persoalan ABK laut," kata Ariyanto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER