Hanif mengatakan izin tata kelola perikanan yang juga berkaitan dengan ketenagakerjaan dan izin pelayaran di kementerian terkait justru tidak berjalan.
Ia mencontohkan, tumpang tindih izin tenaga kerja di Kemenaker dengan izin pelayaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak 'diurusi' oleh Kemenaker, maka para ABK tidak mendapat hak-hak ketenagakerjaan. Mulai dari dari jam kerja yang tidak sesuai, upah tidak layak, hingga perlakuan kasar. Aturan
"Intinya saat ini sudah dievaluasi dan sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan, jadi nanti kita pastikan tidak lagi tumpang tindih dalam soal regulasi," kata Hanif.
Lihat juga:Tim Pengawas TKI Sepakat Revisi UU TKI |
Beberapa instansi yang terlibat dalam perumusan regulasi ABK di antaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, BNP2TKI, dan Bareskrim Polri.
Perdagangan Orang
Sementara itu Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Ariyanto menyebut praktik perdagangan pekerja migran di laut lebih tragis dan miris dari perdagangan pekerja migran di darat. Oleh karena itu dia menilai perlu ada regulasi yang melindungi ABK di kapal ikan.
"Kami sudah empat tahun menangani ABK sampai hari ini tak kunjung selesai, karena tak ada satu payung hukum yang bisa menyelesaikan persoalan ABK laut," kata Ariyanto.