Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Barat menahan penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Selasa (28/3). Penahanan itu merupakan buntut dari penangkapan Ridho dan rekannya yang berinisial MS yang diduga membeli dan mengonsumsi narkotik jenis sabu, Sabtu pekan lalu.
"Sejauh ini kami sudah menyidik dan mulai hari ini kedua tersangka akan kami tahan," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto di Jakarta, Selasa siang.
Suhermanto mengatakan, kepolisian akan menahan Ridho dan MS sampai 20 hari ke depan. Selama masa penahanan itu, kepolisian akan melengkapi berkas dan barang bukti sebelum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
Dua hari sejak ditangkap, kata Suhermanto, Ridho belum menjalani rehabilitasi. Ia berkata, kepolisian saat ini masih menunggu kajian Tim Assessment Terpadu (TAT) atas permohonan keluarga Ridho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhermanto menuturkan, hasil kajian itu nantinya akan menunjukkan jumlah narkotik yang dikonsumsi Ridho serta jangka waktu penggunaan dan tingkat ketergantungan anak penyanyi dangdut sekaligus Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama tersebut.
Saat Ridho harus menjalani rehabilitasi, Suhermanto memastikan kepolisian akan tetap menjalankan penyidikan. "Bukan berarti begitu dia dititipkan di panti rehabilitasi, proses hukumnya selesai. Unsur pidana tetap jalan sampai putusan persidangan," tutur Suhermanto.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mencari dua orang yang diduga mengedarkan sabu kepada Ridho. Saat menangkap Ridho akhir pekan lalu, kepolisian menyita 0,7 gram sabu yang diduga baru dibeli dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.