"Ada dua nama yang sudah kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang) dan itu menjadi penekanan pimpinan. Kami akan kejar sampai tertangkap," kata Adex di Markas Polres Jakarta Barat, Senin (27/3).
Namun saat diminta menjelaskan lebih detail terkait dua nama yang telah masuk DPO itu, ia menolak. Adex mengatakan, apabila nama pengedar tersebar maka dapat mempengaruhi proses pemburuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami melakukan rekonstruksi. Semua disetujui RR dan saksi-saksi. Sehingga proses berjalan dengan baik dan selesai," ucap Adex.
Adex menambahkan, pihak keluarga pun telah mengirimkan surat permohonan rehabilitasi Ridho Rhoma kepada polisi. Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan bahwa Ridho Rhoma adalah korban penyalahgunaan narkotik.
"Permohonan rehabilitasi sudah kami terima suratnya. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," kata Adex.
Lihat juga:Rhoma Irama Melawan Teror Lewat Dangdut |
Awalnya, kakak Ridho Rhoma, Debby Veramasari Irama mengatakan tidak percaya dengan kabar yang mengatakan adiknya itu tertangkap karena narkotik. Debby menilai, Ridho tidak mungkin terlibat dalam penggunaan narkotik karena sedang mempromosikan lagu barunya.
Selain itu, kepribadian Ridho yang dianggap baik dan pendiam juga membuat dia tidak mempercayai hal tersebut. Dengan kejadian tersebut, Debby mengklaim, Ridho akan belajar dari kesalahan yang dilakukannya saat ini.