Jakarta, CNN Indonesia -- PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menggusur ratusan rumah petani di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (27/3). Serikat Petani Indonesia mengkritik tindakan yang mereka sebut menyebabkan setidaknya 360 orang kehilangan tempat tinggal tersebut.
Selasa pekan lalu, Manager PT LNK yang bernama Sarkawi Daulay menerbitkan surat yang meminta para petani di Mekar Jaya segera mengosongkan lahan dengan cara membongkar atau memindahkan rumah, paling lambat 26 Maret, pukul 24.00 WIB.
“Kami meminta saudara untuk membongkar dan memindahkan bangunan tersebut keluar dari areal HGU Kebun Gohor paling lambat Minggu 26 Maret 2017 Pukul 24.00 WIB,” kata Sarkawi dalam surat tertanggal 25 Maret lalu yang diperoleh CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tak dilakukan, maka rumah atau bangunan milik petani itu akan dibongkar oleh Satpol PP Pemkab Kabupaten Langkat.
Senin kemarin, perusahaan patungan antara PT Perkebunan Nusantara II dan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holding Bhd asal Malaysia itu merealisasikan ultimatum mereka. Menggunakan alat berat, dengan bantuan ribuan personel Satpol PP dan Brimob, mereka menghancurkan 70 rumah milik petani.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Indonesia Agus Ruli Ardiansyah menuturkan, para petani yang menjadi korban penggusuran itu memiliki dan mendiami lahan secara turun temurun.
Agus mengatakan selain mengabaikan status hukum para petani, PT LNK juga mengabaikan SK Gubernur Sumatera Utara bernomor 138/DA/HML/L/1979 yang menjadikan Desa Mekar Jaya sebagai kampung reforma agraria pada 1979.
"Tindakan kejam dan kesewenang-wenangan PT LNK juga mengabaikan keputusan Presiden Jokowi tentang reforma agraria," tutur Agus di Jakarta, Selasa.
BerlarutPenggusuran di Desa Mekar Jaya awal pekan ini bukanlah yang kali pertama. Pada 18 November lalu, PT LNK telah mengosongkan 554 hektare lahan milik petani di desa tersebut.
Rentetan konflik agraria itu berawal ketika PTPN II Kebun Gohor Lama mengklaim lahan yang telah dikuasai petani sejak tahun 1952. Serikat Petani Indonesia menyebut masyarakat mulai membuka lahan di daerah Paya Redas dan Paya Kasih seluas 1.000 hektare untuk padi sawah dan darat.
Pada akhir dekade 1960-an, PTPN II Gohor Lama mengklaim lahan itu dan merusak padi serta rumah penduduk seluas 500 hektare. Sejak saat itu, penggusuran lahan petani terjadi perlahan.
DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat untuk kasus lahan di Gohor Lama itu, akhir Januari lalu. Mereka mendesak PT LNK memikirkan dampak penggusuran terhadap petani lokal. Namun rekomendasi itu diabaikan.
Kini SPI mendesak PT LNK membayar ganti rugi atas tanaman dan bangunan yang hancur akibat penggusuran kemarin. Mereka juga meminta pemerintah meninjau ulang kerja sama dengan PTPN II Gohor Lama.
"PT LNK telah melanggar hak asasi manusia dengan menggunakan aparat keamanan untuk menggusur tanah," ujar Agus.