Agun bersaksi bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Saat dicecar salah satu anggota Majelis Hakim soal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait Andi Narogong, Agun mengklaim mengetahui salah satu tersangka e-KTP itu dari rekannya sesama anggota Fraksi Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Narogong disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto berperan sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Andi juga disebut sudah mengenal dekat Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov itu, saat proyek ini bergulir duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar.
"Ya kalau Andi saya pernah ketemu. (Pertemuan) itu dalam kapasitas jual beli kaos waktu saya selaku bendahara umum (partai Golkar)," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Lihat juga:Aziz dan Masinton Bantah Tekan Miryam |
Andi dan Setnov bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut dalam dakwaan bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, akan dibagi-bagi kepada anggota DPR, pejabat Kemendagri dan perusahaan pemenang tender.
Agun Gunandjar sendiri dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang hasi korupsi e-TPK. mantan Ketua Komisi II DPR itu disebut menerima USD1.047.000.