Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah mendapat arahan dari tim hukum pemenangan Anies-Sandi sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan. Besok (31/3) ia dijadwalkan menghadiri Polda untuk diminta keterangan.
"Saya sudah mendapat dua kali brief (arahan) dari tim hukum, keterlibatan saya enggak ada sama sekali. Jadi besok akan kami sampaikan," kata di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Sandi mengatakan pemanggilan besok merupakan pemanggilan perdana dan dijadwalkan pada pukul 13:30 WIB. Ia memastikan akan hadir sebagai wujud dari warga negara yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya seperti apa kasus dugaan penggelapan tersebut, calon gubernur nomor urut tiga itu enggan menjawab. Ia merasa tidak mengerti hukum dan saat ini kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
"Sekali lagi ini materi hukum saya serahkan ke tim hukum untuk jawab pertanyaan rekan-rekan media," kata Sandi.
Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari menjelaskan bahwa Sandi tidak mengetahui penjualan lahan dalam kasus dugaan penggelapan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya. Penjualan lahan dari PT Japirex yang sahamnya dimiliki Sandi itu, telah diserahkan pada tim likuidasi.
Kronologi KasusMenurutnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2001 ketika Sandiaga membeli saham PT Japirex dari John Nainggolan pada 2001 yang berkedudukan di Curug, Tangerang.
"Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandiaga tersebut, kemudian Sandiaga menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan," kata Arifin di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jakarta, Rabu (29/3) malam.
Arifin melanjutkan, dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandiaga masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris, bersama dengan Effendi Pasaribu. Lantas Andreas Tjahjadi selaku terlapor dalam kasus dugaan penggelapan lahan, menjabat direktur utama PT Japirex.
Sementara itu, Djoni Hidayat selaku pelapor, berperan sebagai salah satu direktur bersama dengan Triseptika Maryulyn.
"Singkat cerita, 11 Februari 2009, PT Japirex ini, oleh pemegang saham 40 persennya, Sandiaga Uno, 60 persen Andreas Tjahyadi, dibubarkan," ujarnya.
Pemegang saham bersepakat membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Sehingga, menurutnya proses likuidasi menyebabkan PT Japirex yang berubah status terlikuidasi dan dinyatakan sudah tidak ada lagi.