Mantan Pimpinan KPK Tolak Revisi RUU KPK

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 20:35 WIB
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah dan dewan menghentikan pembahasan revisi undang-undang KPK.
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta pemerintah dan dewan menghentikan pembahasan revisi undang-undang KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi undang-undang KPK. Revisi undang-undang tersebut dianggap melemahkan lembaga antikorupsi itu.

“KPK sedang dicoba kembali oleh DPR untuk dilemahkan meskipun dalihnya itu diperkuat,” kata Busyro Muqoddas, kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (30/3).

Busyro baru saja menghadiri acara ’Ngobrol Santai Bersama Menyikapi Revisi UU KPK'. Acara ini membahas isu usulan revisi terhadap UU KPK antara internal, mantan dan pejabat KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Busyro, hadir pula Abraham Samad, Suharsono, Imam Prasodjo, Laode Muhammad Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Revisi UU KPK ini sebaiknya dengan jiwa besar segera dihentikan proses sosialisasinya,” kata Busyro.
Busyro menyebutkan dari alasan sosioligis yuridis, revisi UU KPK ini tampak sangat lemah. Dia menyebutkan banyaknya penolakan dari publik terkait aturan itu.

“Itu sama saja memutilasi sistem KPK,” kata dia.

Busyro mengatakan apabila hendak merevisi UU KPK, sebaiknya mendahulukan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP. Setelah itu, baru merevisi UU KPK dan UU kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu mantan pimpinan KPK, Abraham Samad mengatakan upaya pelemahan KPK tidak hanya datang dari revisi undang undang KPK tapi cara lain, seperti berbagai aturan yang terkait dengan lembaga hukum lainnya.

“Baik itu sesama penegak hukum atau lembaga lembaga lain yang punya kepentingan,” katanya.
Sementara itu Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi revisi UU KPK masih dalam sebatas wacana.

"Jadi sampai hari ini perlu diperjelas bahwa secara resmi untuk melakukan revisi UU KPK belum disampaikan kepada presiden. Kepada pemerintah," kata mantan PLT pimpinan KPK yang pernah menggantikan Abraham Samad ini.

Ia juga menjelaskan bahwa isu revisi UU KPK bukanlah pertama kalinya. Pada awal tahun lalu juga pernah ada, namun ditolak oleh Presiden.

"Pada waktu 2016 (Pak Jokowi) kan menolak revisi itu. Apalagi yang beredar waktu itu di teman-teman media kan intinya lebih pada melemahkan KPK," paparnya.

Ditanya soal maksud tersembunyi dari beberapa oknum DPR yang mencetuskan upaya revisi ini, Johan menolak berkomentar, karena bukan pengamat politik.
Johan menerangkan beberapa langkah yang perlu diambil KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Pertama, KPK harus kerja keras memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Karena itulah yang kemudian meningkatkan hubungan publik kepada KPK. Yang kedua jangan mencederai perasaan masyarakat," tutupnya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER