Istana Ramai-Ramai Bantah Perppu UU KPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2017 19:46 WIB
Tak hanya Juru Bicara Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Sekretaris Kabinet juga ikut berkomentar tentang Perppu KPK yang beredar.
Aksi menolak revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar di masyarakat dibantah ramai-ramai oleh Istana.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) belum memiliki draf yang beredar tersebut.

“Saya sudah cek. Jangan-jangan copy draf Perppu yang beredar itu hoax. Coba tanya ke Kumham,” kata Johan Budi, Kamis (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mengatakan hal senada dengan Johan. Selain memastikan bahwa draf itu belum ada di Setneg, dia mengaku telah melakukan verifikasi kepada Deputi Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan draf yang beredar.

“Tidak ada surat masuk. Saya saja belum terima surat. Kan harus ada kementerian,” ujar Pratikno.

Ketika ditanya, apakah draf itu ada di Kementerian Hukum dan HAM, Pratikno mengaku tidak tahu. “Aku enggak tahu bagaimana. Yang jelas, tidak ada surat dari manapun masuk ke Mensesneg terkait usulan Perppu itu,” tutur Pratikno.


Menurut dia, jika ada usulan draf Perppu, seharusnya masuk dulu di Setneg baru beredar di kementerian dan lembaga lainnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah Perppu tersebut palsu atau tidak. Namun jika pun draf Perppu itu memang ada, dia memastikan belum menerima draf tersebut.

“Belum tahu, sampai hari ini belum ada. Kalau ada, pasti saya tahu, pasti saya tahu,” ujar Pramono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya juga mengatakan belum menerima draf tersebut sehingga menolak berkomentar.

Beredar sebuah draft Rancangan Perppu UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Draf tersebut menyebut, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, KPK dinyatakan memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau melanjutkan setiap perkara korupsi.

Draf berisi satu halaman pengantar dan enam halaman Rancangan Perppu itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan ditujukan untuk Kejaksaan Agung. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER