Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahan untuk tersangka Charles Jones Mesang dalam kasus terkait dengan Kemnakertrans selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, mengutip Antara, Jakarta, Kamis (30/3) malam.
KPK telah memeriksa Charles sebagai tersangka dalam kasus di Kemenakertrans itu pada Kamis (30/3). "Beberapa saksi pun sudah kami lakukan pemeriksaan dan ada sejumlah saksi yang belum bisa hadir saat ini," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan direktur jenderal pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar. Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal terkait mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atas pelanggaran tersebut, Charles diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 lalu, yaitu enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Dalam putusannya, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyad dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing direktorat dan sekretariat.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai, Jamaluddien terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles dari sejumlah kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mendapatkan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Ditjen P2KTrans mendapatkan alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp150 miliar. Kemudian, Jamaluddien mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen. Para Kepala Dinas yang membidangi tramsmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar.
Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar AS.