KPK Jadikan Anggota DPR Fraksi Golkar Charles Jones Tersangka

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2016 22:35 WIB
KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Charles Jones Mesang sebagai tersangka korupsi anggaran optimalisasi Ditjen P2KTrans. Ia diduga menerima Rp9,75 miliar.
KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Charles Jones Mesang sebagai tersangka korupsi anggaran optimalisasi Ditjen P2KTrans. Ia diduga menerima Rp9,75 miliar. (Thinkstock/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada 2014.

"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK telah menemuan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka CJM (Charles Jones Mesang) saat menjadi anggota DPR 2009-2014," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin (5/12) dilansir dari Antara.

Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu diduga menerima suap bersama-sama dengan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik pada 2014 sebesar Rp9,75 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka CJM merupakan anggota Komisi IX (saat itu) sekaligus badan anggaran yang diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM (Jamaluddien Malik) selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu Rp150 miliar atau sebesar Rp9,75 miliar," ungkap Yuyuk.

Charles disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana penjaranya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 yaitu enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam putusannya, Jamaluddien dinilai terbukti menerima Rp6,73 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai Jamaluddien terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dari sejumlah kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mendapat Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Ditjen P2KTrans mendapat alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp150 miliar kemudian Jamaluddien mengumpulkan kepala daerah dan kepala dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen.

Para kepala dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar.

Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar AS. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER