Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, terkait dugaan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2013-2014. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menerangkan Charles diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik. "Untuk perannya tidak dapat disampaikan karena masuk substansi perkara," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.
Jamaluddin dalam kasus tersebut diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, pemerasan terjadi ketika membangun sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan transmigrasi di daerah Kalimantan, di mana setiap item proyek itu Jamaluddin meminta jatah kepada pihak yang membangun gedung.
Kasus yang menjerat Jamal itu terkuak berdasarkan hasil penyelidikan saat dia bertugas di bawah kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin.
Agar tak menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi tindakan yang sama, Jamaluddin telah ditahan sejak Kamis pekan lalu. Jamaluddin kini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Cabang Guntur, di Jakarta.
Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
(hel)