Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sudah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus makar. Penyidik memanggil Tommy untuk bersaksi dalam kasus dugaan makar.
"Kata siapa (belum terima), sudah diterima, ada tanda tangan dari
lawyer," kata Argo di depan Istana Negara, Jumat (31/3).
Meski begitu, Argo tidak mengetahui persis siapa nama kuasa hukum Tommy yang menerima surat pemanggilan tersebut.
Tommy dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun ia tidak hadir ke Polda Metro Jaya. Argo mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Tommy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu rencana penyidik kapan diperlukan lagi keterangannya, akan diangendakan ulang" ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo mengatakan, surat pemanggilan belum diterima. Karena itu putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tidak datang ke Polda.
"Kalau beliau dapat (surat), pasti konfirmasi ke kami. Tapi sampai detik ini belum ada," kata Erwin kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Karena tidak menerima surat panggilan, Erwin mengatakan Tommy tidak datang ke Polda Metro Jaya.
Tommy sebelumnya pernah melayangkan somasi kepada Firza karena dianggap merugikan nama baik dan kepentingannya. Firza menyebut Tommy sebagai pembina Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, padahal tidak benar. Yayasan itu dikaitkan dengan dugaan makar