Polisi Perpanjang Masa Tahanan Sri Bintang Pamungkas 30 Hari

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 17:55 WIB
Perpanjangan dilakukan untuk merampungkan berkas perkara Sri Bintang. Sebelumnya, masa tahanan Sri Bintang juga sempat diperpanjang selama 40 hari.
Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang Pamungkas untuk 30 hari ke depan. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah 60 hari menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas kembali akan menjalani perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan perpanjangan masa tahanan itu karena penyidik masih merampungkan berkas perkara dan pemeriksaan saksi yang berlangsung hingga saat ini.
"Diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah 40 hari dari Kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Rencananya, polisi juga akan memeriksa tiga saksi untuk Sri Bintang, besok (1/2). Mereka adalah tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut lantaran ketiganya pernah ikut dalam pertemuan yang dilakukan oleh Sri Bintang.
Sri Bintang resmi ditahan pada 3 Desember 2016 usai ditangkap bersama dengan tersangka dugaan makar lainnya di tempat berbeda. Dia mendekam di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar.

Sri Bintang menjalani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari pada 23 Desember.

Hari ini, polisi juga menangkap tersangka lain kasus dugaan makar, Firza Husein, di rumahnya. Firza langsung dibawa ke Mako Brimob, Depok.
(wis/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER