Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi di tubuh PT PAL Indonesia. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tersangka dari AS Incorporation selaku perantara penjualan kapal perang dari PT PAL Indonesia ke Filipina memang baru satu orang. Namun, apakah masalah fee agency tersebut diketahui atau tidak oleh atasannya masih harus didalami lebih jauh.
"Masalah
fee apakah diketahui pimpinan AS Inc (atau tidak) akan kami lihat dulu," ujarnya saat ditemui di gedung KPK, Jumat (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menerangkan, berdasarkan sisi tawar menawar fee seperti itu idealnya memang diketahui oleh pimpinan perusahaan perantara. Namun, untuk masalah apakah fee itu diberikan ke orang tertentu, belum bisa dipastikan oleh penyidik.
Basaria hanya mengatakan bahwa pengembangan terus dilakukan oleh penyidik. Itu artinya, kemungkinan akan ada tersangka lain tetap ada.
"Pengembangan terus dilakukan, tetapi sampai saat ini baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kapal perang SSV oleh PT PAL Indonesia ke instansi pertahanan pemerintah Filipina. Selain AN, tiga tersangka lain, yakni MFA selaku Direktur Utama PT PAL, serta AC selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, dan SAR selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia.
Tiga orang tersebut disangka mendapatkan komisi sebesar US$1,087 juta dari kontrak pembelian dua kapal perang SSV senilai US$86,9 juta.
Atas perbuatannya menerima suap, MFA, AC, dan SAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupzi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, AN sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk SAR, hingga saat ini, ia belum diamankan oleh penyidik KPK lantaran masih berada di luar negeri. Sementara, tiga tersangka lain saat ini telah diamankan di tiga tempat yang berbeda.