Jakarta, CNN Indonesia -- Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Rajamohanan dianggap memenuhi unsur memberi hadiah pada penyelanggara negara, Handang Soekarno, untuk menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP.
"Menuntut supaya majelis hakim memastikan terdakwa bersalah," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan, Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar yang dijanjikan untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP, mulai dari permasalahan restitusi, pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga bukti permulaan tindak pidana pajak.
Suap sebesar Rp1,9 miliar diperoleh berdasarkan perhitungan 10 persen dari nilai Surat Tagihan Pajak dan Pertambahan Nilai (STP PPN) PT EKP sebesar Rp52 miliar.
"Setelah negosiasi terdakwa dan Handang sepakat uang yang akan diberikan dibulatkan menjadi Rp6 miliar. Sehingga unsur memberikan sesuatu telah nyata secara sempurna," kata jaksa Ali.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyinggung soal pertemuan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi dengan Direktur Utama PT Rakabu Sejahtera, Arief Budi Sulistyo dan rekan sesama pengusaha Rudy Priyambodo. Dari keterangan, Arief mengaku menemui Ken di kantornya untuk meminta penjelasan soal sosialisasi pengampunan pajak.
Jaksa menilai alasan itu tak logis dan dianggap berlebihan. Sebab untuk sosialisasi, telah ada tim 100 yang dibentuk oleh Dirjen Pajak untuk mendampingi proses
tax amnesty.
"Sehingga pertemuan dengan Ken kami yakini tidak hanya seputar
tax amnesty tapi terkait persoalan perpajakan PT EKP yang tidak bisa mengikuti
tax amnesty karena mendapat STP PPN," tutur jaksa Ali.
Terdakwa kemudian menemui Handang untuk mempercepat pembatalan STP PPN tersebut. Handang menyanggupi dan menemui pihak terkait di Ditjen Pajak Jakarta khusus untuk mengurus pembatalan itu.
"Berdasarkan fakta, maka dapat kami uraikan perbuatan Handang untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EKP," ucap jaksa Ali.
Menanggapi tuntutan jaksa, Rajamohanan menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Namun Rajamohanan mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.