Rajamohanan dianggap memenuhi unsur memberi hadiah pada penyelanggara negara, Handang Soekarno, untuk menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP.
"Menuntut supaya majelis hakim memastikan terdakwa bersalah," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah negosiasi terdakwa dan Handang sepakat uang yang akan diberikan dibulatkan menjadi Rp6 miliar. Sehingga unsur memberikan sesuatu telah nyata secara sempurna," kata jaksa Ali.
Jaksa menilai alasan itu tak logis dan dianggap berlebihan. Sebab untuk sosialisasi, telah ada tim 100 yang dibentuk oleh Dirjen Pajak untuk mendampingi proses tax amnesty.
Terdakwa kemudian menemui Handang untuk mempercepat pembatalan STP PPN tersebut. Handang menyanggupi dan menemui pihak terkait di Ditjen Pajak Jakarta khusus untuk mengurus pembatalan itu.
"Berdasarkan fakta, maka dapat kami uraikan perbuatan Handang untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EKP," ucap jaksa Ali.
Menanggapi tuntutan jaksa, Rajamohanan menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Namun Rajamohanan mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.