Jakarta, CNN Indonesia -- Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair, mengungkapkan bahwa pemberian suap senilai Rp6 miliar bagi Handang Soekarno rencananya juga akan diberikan pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Menurut beliau (Handang) uang itu bukan untuk beliau saja, tapi untuk teman-teman di tim dan Pak Haniv serta teman-teman tim Pak Haniv,” ujar Rajamohanan dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rajamohanan mengatakan, pemberian uang tersebut bermula ketika Handang menyanggupi untuk menyelesaikan permasalahan pajak yang menjerat PT EKP. Dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta, Handang meminta
fee sebesar 10 persen atau Rp5 miliar dari jumlah tagihan pajak sebesar Rp52 miliar.
Menurutnya, Handang juga meminta tambahan bunga sebesar Rp1 miliar. Uang sejumlah Rp6 miliar itu kemudian diambil dari uang perusahaan yang ada di cabang Surabaya.
“Saya bilang ke Pak Handang saya bisa bayar bertahap, yang pertama Rp2 miliar itu,” katanya.
Uang tersebut kemudian menjadi bukti operasi tangkap tangan oleh KPK pada November 2016. Rajamohanan menuturkan, uang yang diberikan pada Handang sedianya akan digunakan untuk membeli jambu mete. Hal ini terkait rencana Rajamohanan yang ingin membeli lahan pabrik jambu mete di Solo.
Menyesali PerbuatanIa mengaku terpaksa memberikan uang pada Handang karena merasa terdesak dengan permasalahan pajak senilai Rp78 miliar yang menjerat perusahaannya. Di sisi lain, Rajamohanan hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.
“Saya tahu kasih uang itu salah yang mulia. Saya menyesal,” tuturnya.
Rajamohanan didakwa menyuap Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dri total Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan. Uang tersebut ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.