Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pemberi suap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair tutup mulut saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaan yang ia jalani selama lima jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini (25/11).
Rajesh diperiksa terkait kasus dugaan suap pemutihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
Ia keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 17.00 WIB setelah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Dit Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rajesh didampingi oleh sejumlah pengacara enggan berkomentar soal pemeriksaan tersebut. Sambil melambai tangan, Rajesh berkata semua telah diserahkan kepada pengacaranya.
"Tanya pengacara saya itu," ujar Rajesh di Kantor KPK, Jakarta.
Pria keturunan India itu juga bungkam saat ditanya pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengacara Rajesh, Tito Hananta Kusuma menyampaikan, ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK terhadap kliennya. Ia berkata, pertanyaan masih seputar pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia dan peristiwa pemberian uang terhadap Handang.
Namun, sama halnya dengan Rajesh, Tito enggan membeberkan lebih lanjut soal kasus tersebut. Ia beralasan masih mendalami kasus tersebut.
KPK meringkus Handang dan Rajesh dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Senin (21/11). Dalam OTT itu, KPK menyita uang suap bagi Handang sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu merupakan sebagain dari uang yang dijanjikan Rajesh sebesar Rp6 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, suap ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT E.K sebesar Rp78 miliar.
PT E.K Prima merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berbasis di India. PT E.K sendiri bergerak di bidang ekspor, impor, dan manufaktur. Perusahaan itu tersebar di 15 negara di dunia.
Atas tindakannya, selaku penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara itu, selaku penyuap, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
(wis/wis)