Dikeroyok saat Paripurna, Anggota DPD Lapor Polisi

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 21:33 WIB
Afnan Hadikusumo mengadu ke Polda Metro Jaya hari ini. Ia mengadu terkait dugaan pengeroyokan oleh dua anggota DPD di paripurna yang diwarnai kericuhan.
Seorang anggota DPD diamankan oleh rekannya saat melakukan interupsi pada sidang Paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4), yang berujung ricuh. (Antara Foto/Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo melaporkan anggota DPD Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya terkait kericuhan di ruang sidang paripurna hari ini. Keduanya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan.

Laporan dibuat Afnan pada Senin (3/4) bernomor polisi LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Senin (3/4).

Menurut Argo saat ini Afnan sedang menjalani berita acara pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," kata Argo.

Rapat paripurna DPD dengan agenda menyikapi putasan Mahkamah Agung yang membatalkan Tatib DPD Nomor 1/2017, berlangsung ricuh lantaran sebagian angggota DPD menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad.
Anggota yang menolak menganggap masa jabatan Hemas dan Farouk telah habis sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tatib DPD 1/2017 soal masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.

Sejumlah anggota DPD terlihat maju ke depan mimbar pimpinan sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan. Sementara anggota DPD lain yang mendesak paripurna tetap dilanjutkan, terdengar menyampaikan pendapatnya lewat pengeras suara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER