Hemas menyatakan, pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suwardi, di ruang Rapat Paripurna DPD, kemarin, bertentangan dengan putusan MA.
"Kami minta dengan segera MA membatalkan tindakan sumpah tersebut," ujar Hemas di rumah dinas pimpinan DPD, Jakarta, Rabu (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan soal kekuasaan, tapi politik harus tunduk pada hukum. Jika tidak bisa menjelaskan dalam waktu 1 x 24 jam, kami minta MA segera membatalkan," ujarnya.
"Saya selaku pimpinan DPD yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir," ujar Hemas.
"Direbutnya pimpinan sah DPD adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum. Puncak drama ini seolah Dewi Keadilan sedang menghujam pedang keadilan ke jantungnya sendiri," imbuhnya.
Lihat juga:Oesman Sapta dan Matinya Integritas DPD |
Jalankan Undang Undang
Sementara itu, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto menolak jika pengambilan sumpah dianggap bertentangan dengan putusan MA sebelumnya.
Tugas MA memimpin pengambilan sumpah itu, kata Witanto, sebatas menjalankan Undang Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, yang menyebutkan bahwa pimpinan DPD mengucapkan sumpah dipandu oleh MA.
"Untuk apa pembatalan sumpah? Kan legitimasinya pimpinan itu karena dipilih oleh anggota jadi yang menentukan semua itu kesepakatan anggota. MA hanya memandu sumpah saja, tidak menentukan siapa yang berhak jadi pimpinan DPD," kata Witanto.