Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan bakal memberikan bantuan hukum untuk Miryam S Haryani. Anggota Komisi V DPR ini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas keterangan palsu yang diberikannya dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik.
Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, sebagai kader, Miryam pasti bakal mendapat pendampingan.
"Ya pasti (diberikan bantuan) kalau beliau memerlukan bantuan. Teman-teman yang lain pasti siap mendampingi," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek mengaku prihatin dengan jeratan hukum yang menimpa Miryam. Ia berharap Miryam mampu melewati proses hukum ini dengan sabar.
"Semoga beliau mampu hadapi masalah ini," kata anggota DPD asal Bali ini.
Sementara itu, meski sudah jadi tersangka, Miryam tak lantas dipecat dari Hanura.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengatakan, partainya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Miryam juga belum akan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPR.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sudding.
Ia hanya memastikan bahwa partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Miryam bila yang bersangkutan meminta untuk didampingi. Dia menyatakan, di Hanura ada Ketua Bidang Hukum yang siap bila salah satu kadernya berurusan dengan masalah hukum.
Oleh KPK, Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga memberikan keterangan yang tidak semestinya saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto.