Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Penetapan tersangka karena sikap Miryam yang ganjil saat memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTp Irman dan Sugiharto.
"Tersangka MSH (Miryam S. Haryani) diduga dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan tersangka Irman dan Sugiharto," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta (5/4).
Febri melanjutkan, atas perbuatannya, Miryam dikenakan pasal 22 juncto pasal 35 Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR RI fraksi Partai Hanura merupakan orang keempat yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam sidang, jaksa Penuntut Umum KPK sempat meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka sesuai pasal 174 KUHAP.
Jaksa KPK menganggap Miryam tidak konsisten dalam memberi keterangan di persidangan Irman dan Sugiharto, sehingga perlu dijadikan tersangka. Namun, majelis hakim menolak karena masih perlu membandingkan dengan keterangan saksi yang lain.
Saat bersaksi di persidangan hari Kamis lalu (30/3), Miryam mencabut semua Berita acara Pemeriksaan karena mengaku ditekan penyidik KPk saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Miryam pun membantah telah menerima uang dari Sugiharto.
[Gambas:Video CNN]