Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memutuskan penundaan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hingga kini, pengadilan belum menerima surat rekomendasi dari Polda Metro Jaya terkait penundaan sidang hingga pilkada usai.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, hakim yang memimpin sidang Ahok akan segera mempertimbangkan rekomendasi kepolisian tersebut jika surat telah diterima.
"Majelis hakim yang akan tentukan. Apa pun yang menyangkut persidangan wewenang majelis hakim," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (7/5).
Selama belum ada keputusan hakim, sidang masih diagendakan sesuai jadwal awal, yakni pembacaan tuntutan pada 11 April 2017 dan pembacaan pembelaan atau pledoi pada 17 April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih menjadi pegangan kami mengacu apa yang ditetapkan majelis hakim yakni tanggal 11 April," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, soal penundaan merupakan dari kepolisian untuk pengadilan. Soal keputusan akhirnya, Polda menurut Argo menyerahkanya ke hakim.
Argo mengatakan, keamanan jelang putaran dua Pilkada DKI Jakarta jadi alasan utama adanya saran penundaan itu.
Dalam surat resminya kemarin, Polda Metro Jaya menyampaikan penundaan persidangan tersebut perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua, Rabu (19/4) mendatang.
"... Disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.