"Dia lepas dinas dan mau pulang. Tapi sebagai polisi dia bertanggungjawab. Alhamduillah bisa melumpuhkan pelaku," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar di Jakarta, Senin (10/4).
Indra menuturkan, instansinya saat ini sedang memproses administrasi pemberian penghargaan untuk Sunaryo tersebut. Ia berencana melaporkan rencana itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andri Wibowo menduga motif ekonomi merupakan alasan Hermawan melakukan penyanderaan. Dalam catatan kepolisian, kata dia, Hermawan sebelumnya pernah ditahan karena terlibat kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, korban bernama Risma dan anak balitanya kini menjalani perawatan untuk memulihkan trauma. Adapun, Hermawan akan dijerat pasal 365 dan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.