'Ahok Dirugikan Atas Penundaan Sidang'

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2017 13:17 WIB
Jika sidang tak tertunda, Ahok dapat menyampaikan pembelaan sebelum pemungutan suara. Warga juga memperoleh informasi berimbang yang berdampak pada Pilkada DKI.
Jika sidang berlanjut, Ahok dapat menyampaikan pembelaan sebelum pemungutan suara. (ANTARA FOTO/Pool/Rommy Pujianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa dirugikan atas penundaan agenda sidang pembacaan tuntutan untuk dirinya hingga Kamis (20/4) pekan depan.

Ahok melalui kuasa hukum menyampaikan, seharusnya dirinya mendapat kesempatan menyampaikan pledoi terbuka pada sidang 17 April mendatang. Atas penundaan tersebut, pledoi Ahok baru dapat disampaikan pada 25 April.

"Pledoi yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum kan, untuk menetralisir pembacaan tuntutan. Nah (awalnya) tanggal 17 publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya. Waktu sidang diskors terdakwa langsung menyampaikan ke kami bahwa 'saya ini dirugikan'," ujar Ketua kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Jika pledoi Ahok disampaikan sesuai jadwal awal, Trimoelja memperkirakan ada informasi berimbang yang akan didapatkan warga ihwal kasus dugaan penodaan agama. Hal itu juga dianggap berdampak pada jalannya putaran kedua Pilkada DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun atas penundaan itu, pledoi baru dapat disampaikan sehari setelah hari pemilihan putaran kedua Pilkada berlangsung. Pencoblosan bagi warga DKI direncanakan berlangsung pada 19 April.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok yang lain, Sirra Prayuna, berkata kerugian dialami karena berkas pembelaan atau pledoi kliennya sebenarnya sudah disiapkan. Berkas tersebut hanya tinggal menunggu substansi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk diselesaikan.

Walau merasa dirugikan, Sirra menerima putusan majelis hakim yang menunda agenda pembacaan tuntutan untuk kliennya. Ia berkata tak bisa memaksa KPU untuk menyelesaikan berkas tersebut sesuai jadwal hari ini.

Sirra juga menilai tak ada kaitan antara penundaan penyampaian tuntutan hari ini dengan permintaan Polda Metro Jaya agar jalannya sidang kasus Ahok ditunda hingga Pilkada DKI usai.

"Tidak ada kaitannya lah, bagi kami prinsip peradilan itu bebas dan mandiri. Kami sudah patuh dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, nah hari ini kemudian jaksa menyatakan belum siap ya mari kita hormati semua," tuturnya.

Majelis hakim awalnya sempat meminta sidang ditunda dalam hitungan jam namun tetap dilakukan hari ini. Tapi tawaran itu tak bisa dipenuhi JPU.

Hakim juga telah mengingatkan penundaan sidang dapat berdampak pada sempitnya waktu penyusunan naskah pledoi, atau pembelaan, oleh Ahok. Namun, tim kuasa hukum Ahok menerima dampak tersebut karena mengklaim telah menyicil persiapan pledoi sejak saat ini.

Pledoi Ahok rencananya dibacakan pada 25 April mendatang. Kuasa hukum Ahok sudah berkenan agenda sidang ditunda, sementara jaksa tak bisa menyampaikan tuntutan, hakim pun menutup persidangan dengan putusan penundaan agenda hari ini.

[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER