KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bakamla

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 20:16 WIB
Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus suap pengadaan alat pemantau satelit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus suap pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus suap pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Yaitu NH (Nofel Hasan), kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

Nofel adalah sosok kelima yang ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus suap di Bakamla tersebut. Sebelumnya, KPK telah menjerat Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi (ESH), Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD), serta dua pegawai MTI Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Nofel pernah disebutkan dalam surat dakwaan untuk Eko Susilo Hadi. Dalam surat dakwaan tersebut, Nofel disebutkan telah menerima SGD104.500 atau sekitar Rp220 miliar dari Fahmi Darmawansyah lewat Adami Okta dan Hardy Stefanus. Untuk diketahui, PT MTI adalah pemenang tender pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla yang sedang diusut KPK.

Sementara itu, bagi Nofel, atas tindakannya tersebut ia dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER