Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 10 orang saksi yang berkaitan dengan teknis pengadaan fisik dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Rencananya ada 10 saksi. Masih dari tim teknis, nanti akan lebih menarik," kata jaksa Irene Putri saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, jaksa akan menghadirkan saksi dari staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arief Sartono, Gembong Satrio, Tri Sampurno, dan Dwidharma Priyasta.
Kemudian ada dua orang dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) M Sukrisno dan Saiful Akbar, mantan Kepala Direktorat Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara Salius Matram Saktinegara, Kepala Subdirektorat SIAK Kementerian Dalam Negeri M Wahyu Hidayat, staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Benny Kamil, dan sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP Pringgo Hadi Tjahyono.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa tiga konsorsium pemenang lelang tak memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek e-KTP. Tiga konsorsium tersebut yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera.
Dari hasil uji tim teknis, ketiga konsorsium tak dapat mengintegrasikan key management service dengan hardware security module. Padahal dua hal itu menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Namun anggota tim teknis tetap diminta melanjutkan proses Proof of Concept (POC) atau pengujian sistem keamanan dalam proyek e-KTP. Tahapan dalam proses ini tetap dilakukan pada tiga konsorsium yang sama.
Dalam praktiknya, konsorsium PNRI ternyata tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam kontrak. Padahal konsorsium PNRI memiliki kewajiban untuk memproduksi, distribusi blanko e-KTP, mengadakan peralatan pusat data center, perangkat keras, perangkat lunas, sistem AFIS, hingga layanan keahlian pendukung proyek e-KTP.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut sebagai pihak yang mengatur perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.