Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan karena pekerjaan sebagai wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia mengatakan, para pihak yang menghalangi wartawan saat peliputan harus dibawa ke ranah hukum.
Yosep menyebut selama ini sering kali pihak media memilih untuk berdamai dengan para pelaku. Menurutnya tindak kekerasan tersebut jangan diselesaikan dengan cara berdamai tapi harus dibawa ke ranah hukum sebagai bentuk pelajaran kepada pelaku.
"Sebaiknya tidak ada perdamaian dengan pelakunya, bawa ke ranah hukum biar jadi pelajaran," ujarnya di Klub Eksekutif Persada, Jakarta Timur, Rabu (12/4).
Yosep mengatakan, jika ada masyarakat atau pihak lain yang tidak terima diliput oleh wartawan, Yosep mengimbau agar mengadukannya kepada pimpinan media atau Dewan Pers, jangan kemudian melakukan tindak kekerasan kepada wartawan saat sedang bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Stanley ini menyebutkan, dalam Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan adalah kurungan penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta.
Dia juga mengatakan Dewan Pers sudah melakukan MoU dengan kepolisian untuk mengusut sejumlah kasus yang menimpa para wartawan.
Sementara itu, terkait dengan tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis media elektronik Haritz Ardiansyah saat meliput banjir di kawasan Kemang, Dewan Pers mendorong kepolisian untuk segera menangani kasus tersebut.
"Ada rekaman plat nomor mobil itu, jadi mudah sekali identifikasinya, cari temukan, proses pelaku orang ini, dan Dewan Pers akan menyediakan ahli pers untuk membantu penyelidikan Polri," ujar Yosep.
 Kadispen TNI AU Marsma Jemi Trisonjaya menyebut media sebagai kawan yang harus dirangkul. CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi |
Merangkul MediaDi tempat yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya mengatakan, sesuai arahan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, media harus dirangkul selayaknya kawan.
"KSAU kan mantan Kadispen dekat dengan media, beliau sangat
humble,
friendly. Sehingga beliau menekankan media itu bukan musuh, media itu teman harus dirangkul," kata Jemi.
Menurut Jemi, tanpa media TNI AU juga bukan apa-apa. Apalagi di era digitalisasi saat ini, semua informasi berasal dari media. Jemi menyebut TNI AU selalu terbuka bagi media dan masyarakat terkait dengan berita maupun informasi tentang TNI AU.
"Kami tidak menutup-nutupi informasi, lebih baik terbuka apa adanya kami sampaikan," ujarnya.
Terkait dengan peliputan kejadian kecelakaan pesawat TNI AU, Jemi mengimbau kepada media dan para wartawan untuk selalu berkoordinasi dengan pihaknya. Hal tersebut dikarenakan terkait dengan masalah kesemalatan para wartawan saat meliput.
Jemi memberi contoh soal peliputan kecelakaan pesawat tempur TNI AU. Dalam pesawat tempur, kata Jemi pasti membawa senjata dan amunisi yang bisa meledak kapan saja. Sehingga TNI AU mengimbau kepada wartawan untuk selalu memperhatikan larangan atau imbauan pada saat peliputan.
"Pesawat tempur bawa senjata bawa amunisi bisa meledak kapan saja, ini yang kami waspadai. Ke depan saya harap wartawan tidak memaksa mengambil liputan, kalau bisa koordinasi dengan saya (Kadispen TNI AU), kami akan berikan informasi," ucap Jemi.