Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan menjemput paksa politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani jika tak memenuhi panggilan penyidik hari ini (13/4). Pasalnya hingga siang, tersangka kasus kesaksian palsu di sidang korupsi e-KTP itu belum juga datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, hingga saat ini penyidik belum mendapat informasi perihal kehadiran Miryam.
"Hari ini kami agendakan pemeriksaan terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani). Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangannya," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/4).
Febri mengatakan, penyidik masih menunggu kedatangan mantan anggota Komisi II DPR itu hingga sore ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tak juga hadir, maka penyidk akan melayangkan panggilan diserta upaya penjemputan paksa Miryam pada panggilan selanjutnya.
"Jika tidak datang dengan alasan yang patut maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa (jemput paksa)," tegasnya.
Menurut Febri, pengusutan kasus memberikan keterangan palsu di persidangan yang menjerat Miryam sedang dikebut. Pasalnya penyidik KPK saat ini juga sedang mengusut kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Miryam diketahui dua kali dihadirkan dalam sidang Irman dan Sugiharto. Pada pemeriksaan pertama di sidang, dia membantah semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Miryam merasa saat diperiksa mendapat tekanan dari penyidik.
Selanjutnya pada pemeriksaan kedua, Miryam tetap berkukuh bahwa dalam proses pemeriksaan dirinya mendapat tekanan dan ancaman, meski saat yang bersamaan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan.
Lantaran memberikan kesaksian yang berbelit-belit, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta penetapan majelis hakim sebagai diatur pada Pasal 174 KUHAP, untuk menjerat politikus Partai Hanura itu. Namun, hakim masih ingin mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.
Atas sikapnya yang berbelit-belit dan menghambat pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, penyidik KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.