Kasus Suap Pajak, Rajamohanan Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 07:51 WIB
Terdakwa pemberi suap untuk pejabat Ditjen Pajak memohon vonis ringan kepada hakim. Ia merasa telah memaparkan seluruh informasi yang diketahuinya kepada hakim.
Terdakwa pemberi suap untuk pejabat Ditjen Pajak memohon vonis ringan kepada hakim. Ia merasa telah memaparkan seluruh informasi yang diketahuinya kepada hakim. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/4). Rajamohanan dituntut empat tahun penjara terkait suap yang dia berikan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Kuasa hukum Rajamohanan, Samsul Huda, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis ringan untuk kliennya. Ia menilai, Rajamohanan telah bersikap kooperatif selama persidangan.

"Harapan saya, semoga diputus seringan-ringannya karena Pak Mohan sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Samsul kepada CNNIndonesia.com.
Rajamohanan sebelumnya didakwa menyuap Handang sebesar Rp1,9 miliar untuk mengurus permasalahan pajak PT EKP. Samsul menuturkan, PT EKP sebenarnya tak memiliki permasalahan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah itu, menurut Samsul, baru muncul pascapenerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) bagi PT EKP. Meski demikian, Samsul mengakui Rajamohanan sudah terlanjur menyuap Handang untuk mempercepat proses penyelesaian pajak tersebut.

"Masalah baru muncul setelah keluarnya STP PPN yang tidak berdasar itu," katanya.
Dalam sidang pembacaan pledoi, Rajamohanan mengaku terpaksa memberikan uang pada Handang karena merasa terdesak dengan permasalahan pajak yang menjerat perusahaannya. Ia menyesal dan menyatakan siap menerima hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. Saya mohon dengan kerendahan hati majelis hakim agar memberikan putusan seringan-ringannya," ucap Rajamohanan.

Pemberian uang itu bermula ketika Handang menyanggupi untuk menyelesaikan permasalahan pajak yang menjerat PT EKP. Dalam pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, Handang disebut meminta fee sebesar 10 persen atau Rp5 miliar dari jumlah tagihan pajak sebesar Rp52 miliar.

Menurut Rajamohanan, Handang juga meminta tambahan bunga sebesar Rp1 miliar. Ia kemudian memberikan uang itu secara bertahap dengan jumlah awal sebesar Rp1,9 miliar. Uang tersebut kemudian menjadi bukti operasi tangkap tangan oleh KPK pada November 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER