KPK Sebut Nota Keberatan Cara Bela Diri Setya Novanto

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 16:30 WIB
Meski mempersilakan DPR mengirim nota keberatan, KPK tetap melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto dalam penyidikan korupsi e-KTP.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mempersilakan DPR mengirim nota keberatan atas pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mempersilakan DPR mengirim nota keberatan atas pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Ia menilai, nota keberatan itu sebagai bagian dari upaya membela diri.

"Setiap orang punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara, kami silakan aja,” ujar Basaria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).

Meski memberi ruang tersebut, Basaria menyatakan, KPK tetap melakukan pencegahan terhadap Setya atas statusnya sebagai saksi tersangka pemberi suap swasta kasus proyek e-KTP, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia berkata, pencegahan Setya merupakan bagian dari tindak lanjut proses penyidikan kasus tersebut.

Basaria berpendapat, pencegahan Ketua Umum Golkar tersebut ke luar negeri tidak akan menggangu tugas pokok dan fungsi pimpinan DPR. Ia menilai, pencegahan Setya tidak ada kaitan dengan tugasnya sebagai Ketua DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kayaknya mungkin tidak ada hubungannya (pencegahan dengan kerja pimpinan DPR),” ujarnya.

Basaria berpendapat, seharusnya DPR tidak melayangkan nota keberatan atas pencegahan Setya ke luar negeri. "Tapi, kalau dilayangkan kami tidak bisa melarang juga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyebut nota keberatan DPR atas pencegahan Setya batal dikirim ke Presiden Jokowi. Hal itu berdasarkan hasil rapat internal pimpinan DPR.

"Saya dengar informasinya pimpinan (DPR) mengurungkan untuk mengirim (nota keberatan) ke presiden," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta.

Meski belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut, kata Bambang, partainya keberatan atas pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Setya, bukan permintaan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong. Setya dinilai menjadi saksi penting dalam perkara Andi Narogong.

Ia dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham sejak 10 April 2017 hingga enam bulan ke depan.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Setya disebut cukup sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Novanto bersama Anas, Nazaruddin, dan pengusaha Andi Narogong bahkan disebut sebagai pihak yang mengatur pembagian uang proyek bancakan itu.

Mereka berempat bersepakat, anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER