Rajamohanan Divonis 3 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 12:26 WIB
Rajamohanan terbukti menyuap pejabat Ditjen Pajak Rp1,9 miliar untuk mengamankan persoalan pajak perusahaan yang dia kelola.
Rajamohanan divonis tiga tahun penjara. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan pada Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Senin (17/4).

Rajamohanan terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar terkait permasalahan pajak PT EKP. Dalam pertimbangan majelis hakim, Rajamohanan dianggap memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu pada Handang sebagai penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa unsur memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi dari terdakwa," kata hakim Jhon.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan beberapa hal yang memberatkan hukuman bagi Rajamohanan, yakni perbuatannya telah mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di sektor perpajakan.

"Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap hakim Jhon.

Pemberian suap diberikan Rajamohanan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP yakni pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak.
Rajamohanan dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Rajamohanan menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu. Meski demikian, ia menghormati apapun putusan majelis hakim.

Rajamohanan mengaku terpaksa menyuap Handang untuk mempercepat masalah pajak yang menjerat perusahaannya. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan kehidupan ratusan karyawan yang bekerja di PT EKP.

"Tuhan yang maha kuasa jadikan saya seseorang pimpinan. Kesalahan atau kebenaran terhadap putusan, saya serahkan ke Tuhan yang maha kuasa. Itu saja," ucapnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER